![]() |
Ancaman Nuklir dan Rudal Korut |
Suara kecaman dari komunitas internasional terhadap ancaman nuklir dan rudal Korea Utara makin lama makin meningkat. Para menteri luar negeri dari 40 negara yang menghadiri Sidang Umum PBB, pada tgl. 21 September menetapkan pernyataan bersama untuk mendesak rezim Pyongyang membuang progran nuklirnya. Sebelumnya, pada konferensi perlucutan senjata nuklir di Jenewa tgl. 13 September, sebanyak 35 negara, termasuk Cina dan Rusia juga memprotes keras uji coba nuklir Korea Utara dengan satu suara.
Pernyataan bersama itu dikeluarkan dalam pertemuan menteri luar negeri dari negara-negara anggota Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Ledak Nuklir (CTBT). Pertemuan itu dihadiri oleh negara-negara yang menyetujui Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Ledak Nuklir (CTBT). Dalam pidatonya, Menteri Luar Negeri Korea Selatan Yoon Byung-se mengindikasikan bahwa kecepatan pengembangan nuklir Korea Utara tanpa adanya rem merupakan ancaman yang paling serius dan paling dekat yang dihadapi komunitas internasional pada saat ini.
Dalam pertemuan itu, juga ditegaskan perlunya untuk memberlakukan CTBT secepat mungkin, terkait masalah nuklir Korea Utara. Para menteri luar negeri dari 10 negara, termasuk AS, Jepang, Jerman, Kanada dan Belanda juga menghimbau bahwa CTBT segera diberlakukan bahkan untuk mencegah provokasi Korea Utara. Pernyataan bersama itu juga mengutarakan bahwa hanya pemberlakuan CTBT yang dapat menahan uji senjata nuklir dan ledakan nuklir yang mengikat secara hukum secara kekal.
CTBT yang disepakati pada tahun 1996, telah ditandatangani oleh 183 negara dan diratifikasi oleh 166 negara. Namun, penandatanganan dan ratifikasi dari 44 negara yang memiliki kemampuan nuklir belum rampung, maka masih belum diberlakukan secara efektif. AS, Cina, Mesir, Iran dan Israel telah menandatangani perjanjian itu namun belum diratifikasi. Sementara itu, Korea Utara, India dan Pakistan tidak ikut serta dalam penandatanganan dan proses ratifikasinya.
Sumber : http://world.kbs.co.kr/indonesian/news/news_newsthema_detail.htm?No=10060440
Pernyataan bersama itu dikeluarkan dalam pertemuan menteri luar negeri dari negara-negara anggota Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Ledak Nuklir (CTBT). Pertemuan itu dihadiri oleh negara-negara yang menyetujui Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Ledak Nuklir (CTBT). Dalam pidatonya, Menteri Luar Negeri Korea Selatan Yoon Byung-se mengindikasikan bahwa kecepatan pengembangan nuklir Korea Utara tanpa adanya rem merupakan ancaman yang paling serius dan paling dekat yang dihadapi komunitas internasional pada saat ini.
Dalam pertemuan itu, juga ditegaskan perlunya untuk memberlakukan CTBT secepat mungkin, terkait masalah nuklir Korea Utara. Para menteri luar negeri dari 10 negara, termasuk AS, Jepang, Jerman, Kanada dan Belanda juga menghimbau bahwa CTBT segera diberlakukan bahkan untuk mencegah provokasi Korea Utara. Pernyataan bersama itu juga mengutarakan bahwa hanya pemberlakuan CTBT yang dapat menahan uji senjata nuklir dan ledakan nuklir yang mengikat secara hukum secara kekal.
CTBT yang disepakati pada tahun 1996, telah ditandatangani oleh 183 negara dan diratifikasi oleh 166 negara. Namun, penandatanganan dan ratifikasi dari 44 negara yang memiliki kemampuan nuklir belum rampung, maka masih belum diberlakukan secara efektif. AS, Cina, Mesir, Iran dan Israel telah menandatangani perjanjian itu namun belum diratifikasi. Sementara itu, Korea Utara, India dan Pakistan tidak ikut serta dalam penandatanganan dan proses ratifikasinya.
Sumber : http://world.kbs.co.kr/indonesian/news/news_newsthema_detail.htm?No=10060440