Ryamizard : Pembelian Senjata Harus Seizin Menteri Pertahanan - Radar Militer

28 September 2017

Ryamizard : Pembelian Senjata Harus Seizin Menteri Pertahanan

Senapan Serbu Pindad
Senapan Serbu Pindad 

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu enggan berpolemik dalam isu pembelian 5.000 senjata yang dilontarkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Ryamizard menegaskan pembelian senjata di setiap lembaga dan instansi harus mendapatkan izin Kementerian Pertahanan.
"Saya rasa enggak ada masalah, itu dibesar-besarkan saja. Karena pembelian senjata atau menjual senjata atau apapun alat alpahankam itu harus disetujui menhan," kata Ryamizard di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2017. Alpahankam adalah alat peralatan pertahanan dan keamanan.
Ryamizard menjelaskan ketentuan menolak dan memberikan izin pembelian senjata diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Beleid tersebut mengatur pemberi izin adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. "Menhan menentukan ini enggak boleh dan ini boleh," ujarnya.
Pernyataan Ryamizard itu untuk menanggapi polemik pembelian senjata yang dicap ilegal oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Sebelumnya, Gatot mengatakan adanya impor 5.000 senjata ilegal oleh institusi di luar TNI dan Polri. Gatot sempat menyebut pembelian senjata itu mencatut nama Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membantah. Ia mengatakan munculnya isu tentang pembelian 5.000 senjata ilegal lebih disebabkan karena persoalan komunikasi yang belum tuntas. Ia tidak ingin persoalan pembelian senjata ini menjadi polemik berkepanjangan.
Wiranto mengatakan pembelian senjata tersebut adalah permohonan Badan Intelijen Negara. Jumlahnya 500 pucuk senjata buatan PT. Pindad yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ryamizard Ryacudu sependapat. Menurut dia, tanggung jawab pertahanan termasuk penyediaan alat pertahanan berada di Kementerian Pertahanan. Ia menegaskan pembelian senjata oleh BIN sudah sepengetahuan kementeriannya. "Sudah ada (izin). Tinggal komunikasi saja," ujarnya.
Menhan Perlihatkan Dokumen Pembelian 521 Senjata untuk BIN
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menjawab polemik pembelian senjata yang diungkapkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Ia mengatakan permohonan pembelian senjata dari PT. Pindad dilakukan berdasarkan permohonan Badan Intelijen Negara (BIN) pada Mei 2017.
"Bukan 5 ribu, tapi 500. Ini kan (permohonan) dari BIN. Ada 521 pucuk dan pelurunya 72 ribu butir," kata Ryamizard di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2017.
Ryamizard menunjukkan surat permohonan yang diajukan BIN untuk pembelian tersebut. Surat yang ditandatangani oleh Wakil BIN Letnan Jenderal Teddy Laksamana berisi permohonan pembelian senjata untuk kebutuhan latihan di Sekolah Tinggi Intelijen Negara. Permohonan tersebut dengan tembusan asisten intelijen Panglima TNI.
Dalam surat tersebut, BIN melampirkan Term of Reference (TOR) pembelian SS2-V2 kaliber 5,56 x 45 mm dan peluru MU1-TJA1. Jumlahnya, 521 pucuk senjata dan 72.750 butir peluru. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan, Pengendalian Senjata Api di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Polemik pembelian senjata muncul setelah Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengatakan ada impor 5.000 senjata ilegal oleh institusi di luar TNI dan Polri. Gatot sempat menyebut pembelian senjata itu mencatut nama Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan munculnya isu tentang pembelian 5.000 senjata ilegal itu disebabkan karena adanya komunikasi yang belum tuntas. Ia tidak ingin persoalan pembelian senjata ini menjadi polemik berkepanjangan.
Hal yang terjadi sebenarnya, kata Wiranto, adalah pembelian 500 pucuk senjata buatan PT Pindad bagi sekolah intelijen oleh Badan Intelijen Negara (BIN) yang menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara. "Buka institusi lain," ujar Wiranto, Ahad lalu.
Ryamizard menambahkan persoalan pembelian senjata adalah kewenangan Kementerian Pertahanan. Ia menyebut pembelian senjata oleh BIN sudah atas sepengetahuan kementeriannya. "Sudah ada (izin). Tinggal komunikasi saja," ujarnya. (Arkhelaus Wisnu Triyogo)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb