Setelah Tanda Tangan Kontrak, Indonesia Tercatat Sebagai Pembeli Su-35 Ketiga di Dunia Setelah China dan India - Radar Militer

17 Februari 2018

Setelah Tanda Tangan Kontrak, Indonesia Tercatat Sebagai Pembeli Su-35 Ketiga di Dunia Setelah China dan India

Sukhoi Su-35
Sukhoi Su-35 

Kontrak pembelian 11 unit Sukhoi Su-35 Flanker E antara Indonesia dan Rusia dikabarkan telah dilaksanakan pada 14 Februari lalu di Jakarta.
Jane’s 360 dalam lamannya, Kamis, menyatakan, tidak ada hal rinci tentang kontrak pembelian ini yang bisa diungkap kepada publik walau diharapkan bahwa pesawat tempur ini bisa diperagakan kepada publik pada 5 Oktober nanti.
Kabar tentang penandatangan kontrak pembelian 11 unit Sukhoi Su-35 Flanker E ini telah beberapa kali mengemuka. Terakhir kali diutarakan Kepala Staf TNI AU, Marsekal TNI Yuyu Sutisna, di sela arena Singapore Air Show 2018. Dia ingin Sukhoi Su-35 Flanker E yang nanti dibeli itu sudah bersenjata lengkap.
Saat ini, kabar tentang penandatangan kontrak pembelian ke-11 unit Sukhoi Su-35 Flanker E itu menjadi pembicaraan ramai di antara pemerhati kemiliteran Indonesia di media sosial.
Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pejabat-pejabat berwenang soal ini kecuali konfirmasi dari beberapa petinggi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI AU.
Pertama kali Sukhoi Su-35 Flanker E disebut sebagai salah satu calon pengganti F-5E/F Tiger II di Skuadron Udara 14 adalah pada pertengahan 2015.
Nama pesawat tempur buatan Irkuts dan KNAAPO, Rusia, ini disebut bersama JAS-39 Gripen (SAAB-Swedia), F-15 Eagle (Boeing-Amerika Serikat), F-16 Block 60/70 (Lockheed Martin-Amerika Serikat), F/A-18 Super Hornet (Boeing-Amerika Serikat), dan Eurofighter Typhoon (Airbus Military-Eropa Barat).
Indonesia merupakan negara kedua setelah Malaysia di ASEAN yang mengoperasikan keluarga Flanker, sebutan NATO untuk seri Sukhoi Su-27. Dari seri Sukhoi Su-27 Flanker inilah kemudian “diturunkan” versi kursi gandanya, Su-30 MKI, MKM, dan seterusnya.
Indonesia mengoperasikan Sukhoi Su-27SKM dan Su-30MK2 di Skuadron Udara 11 yang berpangkalan di Pangkalan Udara Hasanuddin, Makassar. Mereka semua datang pada kwartal September 2003 dengan pola pembelian di luar dana negara.
Saat itu, Indonesia membeli dua unit Su-27SK, dua unit Su-30MK, dan dua unit helikopter serang Mil Mi-35P yang dioperasikan Pusat Penerbangan TNI AD. Hal-ihwal pembelian mesin-mesin perang ini sempat menjadi pemberitaan yang hangat saat itu.
Menurut pada “silsilah keluarga” Flanker, Sukhoi Su-27 Flanker juga kemudian dikembangkan menjadi Su-35 Flanker E.
Di seluruh dunia, tercatat baru tiga negara yang mengakuisi Sukhoi Su-35 Flanker E, yaitu Rusia, China, dan India. Dengan informasi penandatangan kontrak pembelian oleh Indonesia ini, maka Indonesia akan menyusul ketiga negara itu.
Sesuai pasal 43 UU Nomor 16/2012 tentang Indusri Pertahanan, maka pembelian mesin perang dan sistem kesenjataan yang belum mampu diproduksi di dalam negeri harus menyertakan transfer teknologi, skema offset suku cadang, hingga imbal beli komoditas non pertahanan.
Kali ini, nilai kontrak pembelian ke-11 unit Sukhoi Su-35 Flanker E ini disebut-sebut 1,14 miliar dolar Amerika Serikat. Separuh dari nilai itu ditunaikan dalam bentuk imbal beli komoditas perkebunan dan komoditas lain.
Belum didapat data persis jenis dan tipe, jumlah, produsen, dan harga komoditas-komoditas yang diimbal-belikan itu, sebagaimana jenis-jenis transfer teknologi yang diperoleh Indonesia dari Rusia.

Bagikan artikel ini

1 komentar

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb