Pesawat Tempur F-16 TNI AU |
Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama TNI Dwi Badarmanto, menegaskan, TNI AU tengah menyelidiki dan mengejar penerima dan pelaku transaksi jual-beli secara ilegal komponen pesawat tempur F-16 Fighting Falcon di pihak Indonesia.
“Kalau kami jelas tidak menerima proses pengadaan sukucadang dengan cara ilegal semacam itu. Makanya kami tengah menyelidiki dan mengejar pihak penerima,” katanya, di Jakarta, Kamis.
TNI AU, katanya, selalu menempuh cara-cara legal dan prosedural dalam pengadaan dan pembelian arsenal, sistem persenjataan, dan sukucadang. “Termasuk proses pendidikan personel dengan pihak luar,” katanya.
Kemarin, The Salt Lake Tribune, melansir berita bahwa Seorang pria yang bekerja di Pangkalan Udara Hill, Utah, didakwa atas tuduhan menjual secara ilegal sukucadang F-16 Fighting Falcon ke Indonesia. Lelaki itu, Scott A Williams (51 tahun), didakwa Pengadilan Distrik Amerika Serikat atas dua hal: mengekspor barang keluar Amerika Serikat secara ilegal, dan memalsukan pernyataan pada dokumen sekaligus mengubah status benda hak milik negara itu.
Dikatakan bahwa Williams mencoba mengekspor secara ilegal sukucadang pada sistem pengereman pesawat tempur F-16 Fighting Falcon itu ke Indonesia.
Pangkalan Udara Hill di Utah, Amerika Serikat, menjadi penting karena program retrofit hibah 24 unit F-16 Fighting Falcon Blok 32 TNI AU dikerjakan di sana.
Dalam program itu, performansi F-16 Blok 32 itu ditingkatkan setara Blok 52, dan diberi imbuhan ID menjadi Blok 52ID.
Pria AS didakwa jual secara ilegal suku cadang F-16 ke Indonesia
Seorang pria yang bekerja di Pangkalan Udara Hill, Utah, didakwa atas tuduhan menjual suku cadang ilegal komponen F-16 Fighting Falcon ke Indonesia.
Lelaki bernama Scott A. Williams (51 tahun) itu didakwa Pengadilan Distrik Amerika Serikat dengan dua dakwaan, yakni mengekspor secara ilegal barang keluar Amerika Serikat dan memalsukan pernyataan pada dokumen sekaligus mengubah status benda pertahanan hak milik negara AS.
Williams, seturut The Salt Lake Tribune edisi 1 Maret, mengungkapkan bahwa Williams adalah warga sipil bekas pegawai kontrak di Pangkalan Udara Hill.
Dia pernah bekerja untuk proyek-proyek pertahanan AS dalam skema Program Penjualan Militer Asing (FMA/Foreign Military Sales), dengan tanggung jawab khusus suku cadang F-16.
Menurut jaksa penuntut setempat, Williams diketahui menjual dan mengapalkan secara ilegal kepada Indonesia sukucadang rem F-16 yang jelas melawan hukum federal.
Dia didakwa menyiapkan dokumen palsu yang menyatakan bahwa “ekspor” suku cadang pesawat tempur itu ke Indonesia sudah diotorisasi.
Satu-satunya pihak yang mengoperasikan F-16 Fighting Falcon di Indonesia adalah TNI AU, yang ditempatkan di Skuadron Udara 3 (F-16 A/B dan C/D Block 15) dan Skuadron Udara 16 (F-16 C/D Block 25 eks Angkatan Udara Cadangan Amerika Serikat, yang ditingkatkan menjadi Block 52, untuk versi Indonesia/TNI AU, diberi imbuhan ID di belakang angka 52).
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan, Williams didakwa telah menyiapkan dokumen seolah-olah ada pesanan teknis atas komponen F-16.
Setelah itu, Williiams disebut menguasai komponen-komponen itu dan memanipulasi data yang menyebutkan seolah ada pesanan komponen dari Angkatan Udara AS. Ini terjadi saat dia menjadi manajer program dan keuangan di Pangkalan Udara Hill.
Williams ditahan sejak 19 Februari lalu dan sidang pengadilan atas dakwaannya itu dimulai 2 Mei nanti, kata hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Jill Parrish.
Selama ditahan, Williams dilarang menemui saksi-saksi yang dianggap terlibat kasus itu, korban-korban yang mungkin ada, dan juga dia harus diperiksa kesehatan jiwanya.
"Kantor Kejaksaan Amerika Serikat mewakili kepentingan pengadilan Amerika Serikat dan kami berkomitmen tinggi melindungi semua aset dan teknologi Angkatan Udara Amerika Serikat dan Departemen Pertahanan Amerika Serikat,” kata Jaksa Agung John W Huber, secara terpisah.
Investigasi menyeluruh dari berbagai instansi terkait dalam skala penuh kini tengah dikerahkan menyusul temuan kasus Williams ini.
Sumber : http://www.antaranews.com/berita/548243/tni-au-kejar-penerima-komponen-ilegal-f-16?utm_source=fly&utm_medium=related&utm_campaign=news