AgustaWestland AW 101 TNI AU |
Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan, DPR telah mengingatkan pemerintah agar tidak membeli Helikopter AgustaWestland AW 101 dari pihak luar.
Hasanuddin bahkan mengatakan, saran tersebut sudah disampaikan DPR kepada pemerintah sejak jauh hari.
"Dari DPR sudah sampaikan supaya tidak membeli karena urgensi tidak ada dan itu melangar undang-undang industri pertahanan," kata Hasanuddin saat dihubungi, Selasa (27/12/2016).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan pasal 43 ayat 5, pembelian alat pertahanan dari luar negeri baru memenuhi syarat bila industri pertahanan dalam negeri tak mampu menyediakan.
Padahal, untuk spesifikasi yang menyerupai, TNI sebelumnya menggunakan kebutuhan angkutan pasukan tempur dengan helikopter EC 725 Super Puma Mark 2 yang diproduksi di dalam negeri.
Karena itu, politisi PDI-P itu meminta pemerintah mengambil sikap terhadap rencana pembelian helikopter AgustaWestland 101.
"Sekarang keputusan ada di pemerintah. Semua elemen pemerintahan mulai dari Presiden, Menhan (Menteri Pertahanan), dan Panglima TNI juga telah menolak rencana pembelian helikopter itu, makanya pemerintah-lah yang harus ambil sikap," ujar Hasanuddin.
TNI AU sebelumnya diberitakan tetap membeli helikopter AgustaWestland 101 (AW 101), meski pernah mendapat penolakan Presiden Joko Widodo pada Desember 2015 silam.
Menurut Kepala Staf TNI AU Marsekal Agus Supriatna, pembelian helikopter tetap dilakukan karena sesuai kebutuhan, dan bukan untuk VVIP yang sebelumnya telah ditolak Presiden.
"Yang ditolak itu untuk VVIP. Ini untuk pasukan dan SAR tempur, sesuai kajian TNI AU," kata Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal Agus Supriatna, Senin (26/12), di Jakarta, dikutip dari Kompas yang terbit hari ini, Selasa (27/12/2016).
Presiden Jokowi sebelumnya menolak pembelian heli angkut VVIP AW 101 buatan Inggris dan Italia seharga 55 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 761,2 miliar per unit itu karena dinilai terlalu mahal dan tak sesuai kondisi keuangan negara.
TNI AU kemudian mengajukan pembelian satu heli AW 101 melalui surat kepada Kementerian Pertahanan pada 29 Juli 2016 untuk kebutuhan angkut militer.
Namun, rencana pembelian itu mendapat penolakan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dengan alasan melanggar Undang-Undang Industri Pertahanan.
Menurut Ketua Bidang Perencanaan Tim KKIP Muhammad Said Didu, proses pembelian heli AW 101 melanggar Pasal 43 yang menyebutkan bahwa pengguna, dalam hal ini TNI AU, wajib menggunakan produksi industri pertahanan dalam negeri apabila suatu alat pertahanan-keamanan telah diproduksi di Indonesia.
Jika industri pertahanan dalam negeri tidak bisa memenuhi, TNI AU bisa mengusulkan ke KKIP untuk menggunakan produk luar negeri dengan mekanisme antarpemerintah (G to G) atau pemerintah dengan pabrik.
"Informasi yang kami dapatkan, pembelian AW 101 dilakukan lewat agen. Ini saja sudah melanggar," kata Said
Komisi I Sebut Belum Ada Pembahasan dengan TNI soal Pembelian Heli
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengaku belum pernah membahas pembelian helikopter untuk pengangkutan pasukan tempur dengan TNI dalam rapat kerja sebelumnya.
Hal itu disampaikan Abdul menanggapi kabar pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 oleh TNI AU.
"Nah ini yang kami enggak tahu, karena di Komisi I kan memang tidak mengerti sampai satuan tiga sehingga kami juga enggak tahu kenapa beli AW 101," ujar Abdul melalui pesan singkat, Selasa (27/12/2016).
"Seingat saya tidak ada pembahasan detail mau beli heli angkut atau tempur," kata dia.
Saat ditanya apakah dalam rapat kerja bersama Komisi I, TNI AU menyatakan kebutuhan untuk pengangkutan pasukan khususnya dengan menggunakan helikopter, Abdul menjawab tidak ada.
Karena itu, Abdul mengatakan, jika nanti melakukan kunjungan kerja ke TNI AU, dia akan memeriksa detail pesawat dan helikopter yang dibeli.
"Setahu saya tidak ada (kebutuhan pengangkutan). Nanti bisa dicek lagi kalau kunjungan ke TNI AU detail pesawatnya," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Diberitakan, TNI AU tetap membeli helikopter AgustaWestland 101 (AW 101), meski pernah mendapat penolakan Presiden Joko Widodo pada Desember 2015 silam.
Menurut Kepala Staf TNI AU Marsekal Agus Supriatna, pembelian helikopter tetap dilakukan karena sesuai kebutuhan, dan bukan untuk VVIP yang sebelumnya telah ditolak Presiden.
"Yang ditolak itu untuk VVIP. Ini untuk pasukan dan SAR tempur, sesuai kajian TNI AU," kata Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal Agus Supriatna, Senin (26/12), di Jakarta, dikutip dari Kompas yang terbit hari ini, Selasa (27/12/2016).
Presiden Jokowi sebelumnya menolak pembelian heli angkut VVIP AW 101 buatan Inggris dan Italia seharga 55 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 761,2 miliar per unit itu karena dinilai terlalu mahal dan tak sesuai kondisi keuangan negara.
TNI AU kemudian mengajukan pembelian satu heli AW 101 melalui surat kepada Kementerian Pertahanan pada 29 Juli 2016 untuk kebutuhan angkut militer.
Namun, rencana pembelian itu mendapat penolakan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dengan alasan melanggar Undang-Undang Industri Pertahanan.
Menurut Ketua Bidang Perencanaan Tim KKIP Muhammad Said Didu, proses pembelian heli AW 101 melanggar Pasal 43 yang menyebutkan bahwa pengguna, dalam hal ini TNI AU, wajib menggunakan produksi industri pertahanan dalam negeri apabila suatu alat pertahanan-keamanan telah diproduksi di Indonesia.
Jika industri pertahanan dalam negeri tidak bisa memenuhi, TNI AU bisa mengusulkan ke KKIP untuk menggunakan produk luar negeri dengan mekanisme antarpemerintah (G to G) atau pemerintah dengan pabrik.
"Informasi yang kami dapatkan, pembelian AW 101 dilakukan lewat agen. Ini saja sudah melanggar," kata Said, dikutip dari Harian Kompas.
Sumber : http://www.kompas.com/