Panglima TNI : Mantan KSAU akan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Pengadaan Helikopter AgustaWestland AW 101 - Radar Militer

24 November 2017

Panglima TNI : Mantan KSAU akan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Pengadaan Helikopter AgustaWestland AW 101

Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna
Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna 

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo membenarkan kabar pemanggilan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna.
Pusat Polisi Militer (POM) TNI memanggil Agus untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland 101 (AW 101).
"POM TNI mengadakan penyelidikan dan penyidikan, dan memanggil mantan KSAU untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Gatot saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri acara Malam Akrab Musyawarah Nasional Persatuan Purnawirawan ABRI (Pepabri) di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2017) malam.
Diketahui POM TNI telah melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Agus sebanyak dua kali melalui surat nomor PGL-151/VIII/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang pemanggilan ulang untuk pemeriksaan sebagai saksi.
Menurut Gatot, karena suatu alasan Agus tidak dapat datang saat pemanggilan pertama. Namun ia memastikan Agus akan memenuhi panggilan yang kedua.
"Kita tunggu saja setelah selesai sibuknya, akan memberikan keterangan sebagai saksi. Saya pikir tidak pakai paksa-paksa, beliau pasti sudah akan datang," kata Gatot.
Dalam kasus heli AW 101, POM TNI menetapkan empat perwira sebagai tersangka.
Mereka adalah, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI AU, Kolonel Kal FTS SE; Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas, serta Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.
Dari hasil penyelidikan POM TNI, diduga terjadi penyimpangan yang dilakukan para pejabat yang ditunjuk dalam proses pengadaan.
Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.
Kemudian POM TNI menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pembelian helkopter AgustaWestland (AW) 101, yakni Marsekal Muda TNI SB yang pernah menjabat sebagai Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara dan disebut ikut bertanggung jawab dalam proses pembelian helikopter AW101. (Kristian Erdianto)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

- Berkomentarlah yang sopan dan bijak sesuai isi artikel/ berita;
- Dilarang berkomentar SPAM, SARA, Politik, Provokasi dsb