Panglima TNI |
Komisi I DPR belum menerima surat pengajuan dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon panglima TNI.
Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid yakin, Presiden Joko Widodo telah memilih waktu yang tepat untuk menyerahkan pengajuan tersebut.
Panglima TNI yang baru akan menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018.
"Prinsipnya, Komisi I siap menerima kapan pun. Kami sudah mempersiapkan dan berulang kali melakukan uji kepatutan dan kelayakan. Jadi prosesnya tidak akan lama di DPR," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Dalam menunjuk calon panglima TNI, menurut dia, rotasi matra tak menjadi syarat mutlak. Ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan. Misalnya, kondisi sosial politik negara.
Adapun salah satu agenda politik besar ke depan adalah Pemilu Serentak 2019.
"Ada juga aspek kondisi sosial politik yang harus dicermati oleh pemerintah dalam hal ini Presiden. Karena itu, kami kembalikan lagi kepada Presiden, Presiden yang paling mengetahui keperluan kondisi sosial politik ini," kata politisi Partai Golkar itu.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan, Presiden harus mempertimbangkan aspek internal dan eksternal dalam memilih panglima TNI yang baru.
Aspek internal meliputi organisasi TNI ke dalam terkait kemampuan mengendalikan baik TNI Angkatan Udara, Darat, maupun Laut. Sementara itu, aspek eksternal meliputi ancaman terhadap negara.
"Soal itu kami serahkan kepada Presiden bagaimana melihat persoalan internal. Artinya kebutuhan organisasi dan TNI sendiri kemudian bagaimana persepsi ancamannya," ujar politisi PDI-P itu.
Sebelumnya, Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, Presiden Joko Widodo harus mempertimbangkan pola rotasi secara bergiliran agar memberikan penyegaran dalam tubuh TNI.
"Rotasi posisi Panglima TNI penting untuk memajukan sektor pertahanan. Setelah Jenderal Gatot Nurmantyo yang berasal dari TNI AD, maka setelah itu TNI AU atau AL," ujar Al Araf.
Al Araf menjelaskan, Pasal 13 Ayat (4) Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan, jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Saat ini, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) dijabat Laksamana Ade Supandi. Sementara Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) dijabat Marsekal Hadi Tjahjanto.
Al Araf menilai, Marsekal Hadi Tjahjanto berpotensi untuk dipilih Presiden sebagai penganti Gatot. Sebab, diketahui Laksamana Ade Supandi, kelahiran Jawa Barat, 26 Mei 1960, akan memasuki masa pensiun pada pertengahan 2018. (Nabilla Tashandra)
Sumber : http://www.kompas.com/