Focus Group Discussion (FGD) II |
TNI Angkatan Udara (TNI AU), PT Dirgantara Indonesia (PTDI), dan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) duduk bersama membahas sinkronisasi penyiapan kebutuhan alutsista TNI. Hal itu terlaksana dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) II bertema “Sinkronisasi Antar Pemangku Kepentingan Industri Pertahanan Guna Mendukung Penyiapan Kebutuhan Alutsista TNI” di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (8/12/2016). Kegiatan diselenggarakan oleh National Air and Space Power of Indonesia (NASPCI).
Sebelumnya, FGD I telah dilaksanakan pada 1 November lalu di Hotel Pullman, Jakarta namun dinilai kurang lengkap karena tidak dihadiri oleh PTDI dan KKIP.
Ketua Umum NASPCI Marsekal Muda TNI Usra Hendra Harahap dalam pembukaan diskusi mengatakan, FGD II dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari FGD I. Ditandaskan, diskusi ini tidak dimaksudkan untuk saling menyerang, melainkan mencari solusi dari berbagai persoalan yang terjadi dengan menjunjung tinggi semangat brotherhood (persaudaraan).
Untuk mengantarkan pada pokok pembahasan, Usra yang juga Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) KSAU menyampaikan beberapa permasalahan yang dialami TNI AU atas pembelian alutsista dari PTDI. Misalnya kontrak yang tidak tepat waktu, kontrak sering berubah tidak sesuai dengan kebutuhan, kontrak yang dipaksakan melalui amandemen, warranty claim yang tidak diselesaikan dengan baik oleh PTDI, requirement dari TNI AU yang tidak dipenuhi oleh PTDI, dan lainnya. “Fakta-fakta yang akan disampaikan di sini nanti, sekali lagi, adalah untuk dicarikan solusinya. Kita tidak fokus melihat ke belakang, namun melihat ke depan agar tidak terjadi lagi persoalan yang sama,” ujar alumnus Akademi Angkatan Udara 1982 ini.
Berhubung suasana diskusi masih sedikit tegang, Usra atau akrab dipanggil Bang Ucok pun mencairkan suasana dengan dua pantun. “Sinar mentari di balik awan, awan putih di pagi hari. Mari diskusi dengan persaudaraan, temukan solusi tanpa dikotomi.” Pantun kedua, “Bukit duri indah menawan, merasuk bangga di dalam hati. Bangkitlah industri pertahanan, untuk bangsa mempertahankan NKRI,” ujar Ucok disambut tepuk tangan hangat peserta diskusi.
Meleset 40%
Wakil Asisten Perencanaan (Waasrena) KSAU Marsma TNI Arif Mustofa yang didaulat menjadi pemapar dari TNI AU menyampaikan daftar wanprestasi PTDI atas pesanan pesawat TNI AU yang kalau dipaparkan satu per satu cukup panjang. Dilanjutkan Arif, TNI AU saat ini sedang melaksanakan rencana strategis (renstra) tahap kedua (2015-2019) melanjutkan renstra pertama (2010-2014).
“Sebagai catatan, akibat dari keterlambatan pemenuhan kebutuhan alutsista oleh PTDI yang rata-rata mencapai 40 persen, telah terjadi penurunan pencapaian renstra di TNI AU. Renstra pertama otomatis tidak tercapai dengan baik,” kata alumnus AAU 1988, penerbang F-5, F-16, dan Su-27/30 ini.
Di renstra pertama TNI AU menjadikan PTDI sebagai penyedia kebutuhan pesawat. TNI AU membeli CN-295 Special Mission, heli NAS-332 Super Puma, heli EC725/H225M Cougar, dan CN-235 MPA. “Demikian juga di renstra kedua, TNI AU kembali memesan CN-295 dari PTDI yang penyerahannya telah disepakati pada 1 Agustus 2018 dan sembilan unit NC-212i namun belum kontrak,” kata Arif.
TNI AU sangat berharap dan mendukung penuh industri pertahanan dalam negeri agar mendukung kebutuhan alutsista TNI melalui produksi alutsista sendiri. Sejumlah saran pun disampaikan, termasuk memroduksi alutsista sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan TNI AU, mengembangkan bidang usaha melalui kerja sama dengan industri pertahanan negara lain, menghilangkan monopoli dengan salah satu industri luar negeri, dan melibatkan TNI AU dalam proses produksi serta pemasaran pesawat militer PTDI. TNI AU juga berharap pemerintah memberi dukungan bagi pembangunan dan perkuatan industri pertahanan dalam negeri.
Terakhir, evaluasi dan mekanisme dalam penganggaran di PTDI sehingga PTDI dapat memisahkan anggaran untuk pesawat militer dan pesawat sipil agar lebih tepat sasaran. “Uang yang dialokasikan untuk pemenuhan pesawat TNI, misalnya, tidak lagi dialihkan dulu bagi penganggaran pesawat sipil,” ujar Waasrena KSAU.
Dengan menjunjung semangat kebersamaan, Arif berharap FGD II bisa menghasilkan sejumlah saran dan masukan konstruktif dari berbagai pihak guna mencapai tujuan sebagaimana diharapkan bersama.
Masalah PTDI
Dirut PTDI Budi Santoso menyampaikan pemaparan mengenai perkembangan PTDI dari awal sejak perintisannya oleh Wiweko dan Nurtanio. Dikatakan, pada tahun 1960-an PTDI yang kala itu masih bernama LAPIP (Lembaga Persiapan Industri Penerbangan) telah mampu membuat pesawat sendiri seperti Sikumbang, Belalang, maupun Kunang.
Tahun 1970-an PTDI mulai membuat pesawat secara lisensi dari Polandia yakni pesawat PZL-104 Wilga yang di Indonesia dikenal dengan nama Gelatik. Di tahun 1970-an itu kemudian datang Pak Habibie memimpin PTDI dengan konsep bahwa PTDI harus menguasai teknologi dari akhir ke awal, bukan dari awal ke akhir.
Tahun 1976 PTDI yang kala itu bernama Industri Pesawat Terbang Nurtanio (IPTN) dengan jumlah karyawan 860 orang mulai melakukan perakitan (assembling) pesawat CASA 212 dan BO 105. Pemerintah pun memberikan modal yang cukup besar untuk membeli 100 C212 dan 100 BO-105 serta melakukan investasi yang besar pula guna mendukung seluruh produksinya. Tahun berikutnya, 1977, PTDI membeli lisensi untuk heli Puma dan Super Puma sebanyak 28 unit.
Tahun 1979 PTDI dan CASA (sekarang Airbus Defence and Space) mulai melakukan pengembangan bersama pesawat CN-235. PTDI mendapat tambahan pekerjaan dalam hal desain dan sertifikasi pesawat. Kemudian tahun 1982 PTDI membeli lisensi 30 unit heli Bell 412.
“Dari situ Pak Habibie kemudian ingin agar IPTN membuat pesawat sendiri N250. Karyawan IPTN saat itu berjumlah 15.000 orang. Selain N250, IPTN juga membuat desain dasar pesawat jet komersial N2130,” kata Budi Santoso.
Namun apa yang terjadi, masalah besar kemudian menimpa ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi tahun 1998 yang berujung pada datangnya bantuan dari IMF. Lembaga moneter internasional itu meminta kepada Pemerintah Indonesia agar IPTN menghentikan semua rencana produksi pesawatnya. “Dari situlah awal penurunan kinerja IPTN yang di tahun 2000 jumlah karyawannya kemudian dipangkas menjadi 10.000 orang,” jelas Budi.
Tahun 2000-2007 merupakan masa-masa tersulit PTDI di mana industri pesawat ini hanya bisa bertahan hidup dari sisa-sisa order pesawat dan sisa materiil yang ada. PTDI juga menghadapi masalah yang sangat besar di mana terdapat kontrak-kontrak dalam rupiah yang dibuat sebelum tahun 1998. Padahal, akibat krisis ekonomi nilai rupiah terhadap dolar anjlok dari Rp2000/dolar AS menjadi Rp14.000/dolar AS. “Sementara banyak materiil pesawat yang lebih 70% harus dibeli menggunakan dolar. Dari situlah banyak kontrak-kontrak yang akhirnya kemudian diamandemen dan diganti dengan yang lain,” terang Budi Santoso.
Di tahun 2003 terjadi kondisi di mana karyawan PTDI tiba-tiba tidak boleh lagi masuk kantor. Karyawan kemudian diseleksi dan dipangkas lagi jumlahnya hingga tersisa 3.700 orang saja. “Apa yang terjadi, di tahun itu pula banyak data-data dan dokumen yang hilang. Part pesawat ada, tapi dokumennya hilang. Ini yang kemudian menjadi bogus parts dan PTDI mendapat komplain dari berbagai pihak,” lanjut Budi.
Tanggal 19 September 2007 PTDI dinyatakan pailit. Konsekuensinya, tiba-tiba semua memberikan tagihan kepada PTDI. Termasuk Airbus sendiri meminta kompensasi atas keterlambatan pengiriman 100-200 pesawat A320 kepada para pemesannya, karena PTDI yang membuat komponen pesawat tersebut dinyatakan pailit.
“Beruntunglah, PTDI dalam kondisi sesulit itu masih mendapat kepercayaan dari sejumlah pihak. Di antaranya Korea Selatan yang memesan empat unit CN-235 plus dan kemudian TNI AL memesan tiga unit CN-235 MPA,” tambah Budi.
Diakui pula, masa-masa sulit yang dialami PTDI telah menyebabkan PTDI ketinggalan kemampuan secara teknologi karena peralatan yang dimiliki sudah ketinggalan dibanding industri dirgantara negara lain. Lebih menyedihkan lagi, PTDI tidak dapat mengirim karyawannya untuk belajar ke luar negeri guna peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sementara ahli-ahli yang ada sudah pindah ke luar negeri. Regenerasi terhenti, menyebabkan karyawan-karyawan yang ada sekarang kembanyakan adalah mereka yang sudah menjelang pensiun.
Selepas 2007, pekerjaan di PTDI tambah berdenyut karena pemerintah memberikan pekerjaan yang banyak kepada PTDI, yakni pesanan sebanyak 87 pesawat. Terdiri dari 21 pesawat untuk TNI AU, 42 untuk TNI AD, 19 untuk TNI AL, empat untuk Basarnas, dan satu untuk Polri,” urai Budi Santoso.
Lalu di tahun 2011, ada program KFX/IFX bersama Korea Selatan dengan harapan suatu saat Indonesia bisa membuat pesawat tempur sendiri. “Ini cukup menggairahkan. Saat ini 80 orang Indonesia bekerja di Korea Selatan untuk proyek itu. Tadinya mau dibagi dua, sebagian di Bandung, tapi setelah kami pikir lebih baik mereka menyelesaikan pekerjaan dulu di Korea lalu nanti kembali pada saat mulai produksi,” jelasnya.
Tahun 2013 bersama dengan Lapan, PTDI merancang pesawat N219. Pesawat sipil dibuat karena menurut hitung-hitungan, PTDI tidak dapat bergantung sepenuhnya pada kebutuhan militer. PTDI juga akan membuat pesawat CN-245 pengembangan dari CN-235. “Pesawat sipil tetap harus kami buat, karena kami tidak bisa tergantung 100% kepada produksi pesawat militer,” jelas Budi yang mendapat amanah memimpin PTDI sejak 2007.
Konsistensi
Analis pertahanan yang juga dosen di sejumlah lembaga pendidikan termasuk Seskoau dan Seskoal, Connie Rahakundini Bakrie, sebagai pembicara ketiga menyoroti masalah roadmap industri pertahanan dalam hal ini PTDI. Kata Connie, industri pertahanan harus punya arah yang jelas disamping memiliki komitmen dan konsistensi mendukung kebutuhan alutsista TNI.
Connie mencontohkan industri pertahanan di Australia yang mendukung penuh pengembangan kekuatan Angkatan Udaranya. “Harus ada konsistensi, itu kata kuncinya,” ujar Connie.
Connie juga menyoroti masalah transparansi teknologi dan R&D industri pertahanan yang dinilainya masih ditutupi. Kemudian masalah peluang PTDI untuk dapat bekerja sama dengan sejumlah industri luar negeri dalam melakukan diversifikasi produk.
Program pemerintah yang mengedepankan Poros Maritim Dunia, dinilai Connie masih belum menjunjung dirgantara sebagai pelindung kekuatan maritim. “Padahal, di negara lain manapun, kekuatan udara mutlak harus dapat mendukung kekuatan maritim. Berulang kali saya tulis dan sampaikan, tapi di Indonesia itu masalahnya cuma satu, selalu menganggap sulit. Kalau kita bilang sulit terus, maka sampai kapan pun hal itu tidak akan pernah tercapai,” tandas Connie yang berprinsip hitam dan putih dalam melihat suatu perkara.
Selain menjabarkan bahaya berbagai bentuk ancaman bagi Indonesia apabila tidak memperkuat posisi dan meningkatkan pertahanannya, doktor lulusan Universitas Indonesia ini juga di satu sisi mengingatkan masalah pembelian alutsista yang berpotensi pada terjadinya penyimpangan anggaran.
Peran KKIP
KKIP mendapat sorotan karena dianggap sebagai sebuah lembaga superbody yang menghambat terpenuhinya kebutuhan alutsista TNI. Ada sinyalemen bahwa KKIP hanya sebagai sebuah akal-akalan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengarahkan suatu produk.
Namun, hal ini dibantah melalui paparan Ketua Tim Pelaksana KKIP Laksamana (Purn) Soemarjono yang tampil sebagai pembicara terakhir.
Soemarjono dengan panjang lebar menjelaskan peran KKIP dan menguraikan aturan-aturan yang tertuang dalam UU no 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Dijelaskan, KKIP memiliki visi mewujudkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) secara mandiri. Sementara misinya adalah mengoordinasikan kebijaksanaan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi industri pertahanan.
KKIP diketuai langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Ketua hariannya dijabat oleh Menteri Pertahanan dan wakilnya adalah Menteri BUMN. Anggota KKIP adalah para menteri terkait dalam rangka membangun industri pertahanan. “Tidak hanya itu, Panglima TNI dan Kapolri sebagai anggota maupun pengguna,” kata Soemarjono.
“Jadi, tugas KKIP itu adalah menyinergikan. Bagaimana mengubah pola pikir dan pola tindak yang selama ini kalau kita belanja alutsista itu hanya menghamburkan banyak uang, tapi kita tidak mendapatkan apa-apa dalam kaitan pembangunan atau perkuatan industri pertahanan dalam negeri. Beli pesawat tempur, bayar, bawa pulang. Sudah itu saja. Sekarang tidak bisa lagi,” lanjut mantan KSAL ini.
Langkah revolusioner dilakukan agar Indonesia tidak hanya bisa membeli, namun memroduksi alutsista suatu saat. Maka dari itu, setiap pengadaan alpalhankam yang mencapai 1.200 jenis hingga tahun 2004 harus disesuaikan dengan aturan undang-undangnya. “Pembelian alpalhalkam atau alutsista dari luar negeri harus dibarengi dengan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset. Demikian juga dengan pemeliharaan alutsista harus dilaksanakan di dalam negeri. Ini aturan undang-undang lho, bukan Soemarjono yang ngomong. Kalau dilanggar, presiden bisa kena impeach,” ujarnya.
Setiap pengadaan alpalhankam pada dasarnya merupakan investasi negara melalui pemerintah yang dituangkan dalam APBN. “Jadi, kita mengubah defence expenditure menjadi defence investment.”
Soemarjono melanjutkan, KKIP sendiri tidak ikut campur dalam hal pengadaan dan tidak akan pernah mendegradasi spesifikasi teknis yang dibutuhkan pengguna karena risikonya pada kegagalan misi. “Itulah mengapa kepala staf angkatan diangkat menjadi komisaris utama industri pertahanan. Sebenarnya untuk menyelaraskan kebutuhan alutsista angkatan yang dibuat oleh industri pertahanan dalam negeri,” terang Soemarjono.
Kelemahan industri pertahanan pada zaman Orde Baru, lanjut Soemarjono yang pernah menjabat Irjen Kemhan, karena hanya dilindungi oleh Keputusan Presiden (Kepres) dan Peraturan Presiden (Perpres) sehingga tidak cukup kuat dan dapat di-orak-arik dari dalam maupun luar negeri. Pembangunan kekuatan sesungguhnya melibatkan pemerintah, pengguna, dan industri. “Tiga hal ini kita pegang karena tidak boleh pengguna maunya sendiri, industri tidak mendukung, dan pemerintah abai,” lanjutnya.
Indonesia mutlak harus membangun kemandirian. Kemandirian di sini tidak berarti bahwa industri pertahanan itu sepenuhnya harus membuat sendiri. “Yang namanya alutsista itu kan sistem. Jadi ada komponen utama dan komponen penyerta. Pabrik-pabrik di Negara lain pun sama, komponen bisa dari berbagai negara, tapi mereka yang mengintegrasikannya.”
Kenapa negara-negara lain maju, karena melakukan hal itu, meminta transfer teknologi yang pada akhirnya mereka mampu membuat sendiri. “Kalau kita tidak memulai sekarang, lalu mau memulai kapan,” tandas Soemarjono yang menambahkan bahwa pembelian alutsista luar negeri juga harus bebas dari embargo dan kepentingan politik yang dapat mengatur penggunaan alutsista yang kita beli.
Progres besar
Usai paparan, FGD dilanjutkan pada sesi tanya jawab. Soemarjono meminta agar waktu tidak terlalu dibatasi sehingga diskusi bisa maksimal.
Di antara pertanyaan ada yang menyoroti masalah kemampuan PTDI untuk bisa melaksanakan ofset atau transfer teknologi, sementara untuk mengerjakan hal itu pasti dibutuhkn investasi yang besar dalam bentuk penyediaan alat peralatan baru.
Terhadap keinginan TNI AU memilih Su-35 sebagai pengganti F-5, juga disoroti karena hingga saat ini masih terkendala dalam hal transfer teknologi atau ofset yang bisa didapatkan oleh Indonesia. TNI AU menilai, Su-35 akan meningkatkan faktor deterens di kawasan karena pesawat ini akan mengimbangi pesawat generasi kelima sekelas F-22 Raptor. Namun KKIP menilai, pihak penjual terindikasi ada upaya untuk mempersulit transfer teknologi.
Di sisi yang lain, ada keengganan dari pihak Barat juga yang tidak mau mendukung pemenuhan kebutuhan kerja sama Indonesia-Korea Selatan (KFX/IFX misalnya), apabila Indonesia masih belanja senjata ke Blok Timur. Sementara TNI AU menilai, AS tidak akan pernah memberikan pesawat tempur yang speknya lebih tinggi kepada Indonesia. F-15 yang ditawarkan misalnya, speknya tidak akan pernah lebih tinggi dari F-15SG punya Singapura.
Kembali kepada tema diskusi sinkronisasi, benang merah dari FGD II pada akhirnya bermuara pada masalah komunikasi antar pemangku kepentingan yang harus lebih diintensifkan.
TNI AU misalnya, akan membuka kantor di PTDI dan menempatkan perwira tinggi guna menjalin komunikasi lebih intensif. Seperti di negara-negara maju termasuk Jepang yang melakukan hal yang sama.
FGD II yang diselenggarakan oleh NASPCI telah membuka jalur komunikasi dan pereratan hubungan lebih baik antara TNI AU, PTDI, dan KKIP. Semua sepakat, perkuatan industri pertahanan dan pemenuhan kebutuhan alutsista TNI harus diutamakan. Kemandirian industri pertahanan harus dapat dicapai untuk menjadikan bangsa ini lebih kuat dan maju.
“FGD II ini sudah memberikan deskripsi masing-masing baik TNI AU, PTDI, dan KKIP. Tadi sudah disepakati untuk mencari solusi. Ini progres besar. Kita bersama di sini dalam suasana persaudaraan. TNI AU merasa berkepentingan karena modalitas sejarah itu sangat kental untuk membangkitkan semangat supaya industri pesawat terbang ini bangkit dan bergairah lagi sehingga dapat mendukung kebutuhan alutsista TNI,” ujar Ucok kepada wartawan di akhir acara. (Roni Sontani)
Sumber : http://angkasa.co.id/